Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Klaten
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klaten dan faktor-fakor yang mendukung dan menghambat penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klaten. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan sosiologis, yaitu melakukan analisa terhadap fakta-fakta hukum yang diambil melalui hasil wawancara dengan melihat bekerjanya hukum formal yang ada pada kehidupan masyarakat. Penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Klaten telah berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Faktor yang mendukung keberhasilan dalam penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Klaten diantaranya faktor penegak hukum yaitu penegak hukum dan semua elemen masyarakat mendukung penyelesaian perkara tindak pidana yang memenuhi syarat dilakukannya Restorative Justice dan faktor masyarakat yaitu pelaku dan korban menyetujui untuk penyelesaian perkara tindak pidana menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Diharapkan jaksa sebagai fasilitator berperan aktif untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif sehingga dalam proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat berjalan dengan efektif.