<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN MOROWALI PROVINSI SULAWESI TENGAH

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Kabupaten Morowali merupakan salah satu daerah pertambangan yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup baik, keberadaan pengelolaan pertambangan di daerah ini setiap tahunnya terus meningkat hal tersebut terlihat dengan banyaknya investor yang masuk untuk mengelola kekayaan alam yang terkandung di wilayah Morowali yang hingga tahun 2012 terdapat 187 jenis izin usaha pertambangan. Namun banyaknya aktifitas pertambangan diwilayah ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Sejauh ini tercatat bahwa banyaknya permasalahan pertambangan yang terjadi salah satunya meliputi masalah perizinan dalam pengelolaan pertambangan. Adanya 46 perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha pertambangan namun perusahaan tersebut tidak lolos dalam verifikasi di Kementrian ESDM dikarenakan tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan maupun kontrak karya milik perusahaan lain. Metode penelitian yang gunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian normatif-empiris, yakni dengan melihat fakta-fakta yang ada di lapangan dan kemudian dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data lapangan dibutuhkan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lapangan, dan upaya mengatasi permasalahan tersebut ditinjau dari aspek hukum yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun hasil penelitian ini adalah tumpang tindih izin usaha pertambangan di wilayah Kabupaten Morowali, dikarenakan adanya tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan pertambangan antara Pemeritah Pusat dan Pemerintah Daerah, secara normatif dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pemerintah Daerah tidak mempunyai legalitas dalam penerbitan izin usaha pertambangan yang berada di wilayah Kontrak Karya, sebagaimana terdapat di dalam Pasal 35 Jo Pasal 36 yang menyebutkan semua hak pertambangan dan kuasa pertambangan yang ada sebelum saat berlakunya UU Minerba dinyatakan tetap dijalankan sampai habis masa berlakunya oleh karenanya wilayah pertambangan kontrak karya tersebut masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengaturan dan pengelolaannya berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By