Peranan Badan Penasihatan Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan (Bp4) Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga Dalam Mencegah Perceraian Pada Tahun 2022
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah lembaga semi pemerintah dan berkolabolator dengan Kementrian Agama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Tujuan dibentuk BP4 adalah untuk mencapai mutu pernikahan dan mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam untuk mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materiil dan spiritual. Tingginya problematika pernikahan sehingga berujung pada perceraian menjadi tugas berat bagi BP4 Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga untuk memaksimalkan tugasnya. Namun, hampir semua klien yang mendatangi BP4 Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga hanya karena membutuhkan surat rekomendasi/pengantar perceraian. Sehingga BP4 Kementrian Agama Kabupaten Purbalingga dapat dikatakan belum efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif, dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan field research. Dengan menggunakan pendekatan normatif untuk melihat aturan hukum dan pendekatan yuridis sosiologi atau sosio legal research yaitu untuk mengevaluasi keterkaitan dengan aspek-aspek empiris dan normative dengan berusaha mempertemukan kaitan antara ketentuan hukum dan realitas yang terjadi di lapangan.