Perlindungan Hukum Pemagersari dalam Kepemilikan Tanah Sultan Ground dan Pakualam Ground Yogyakarta
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Sultan Ground (SG) dan Pakualam Ground (PG) merupakan aset milik Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, namun dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui sistem magersari. Kurangnya kepastian hukum bagi pemagersari tanpa serat kekancingan kerap menyebabkan hilangnya hak atas tanah, sementara konflik sering muncul saat tanah SG atau PG dialihfungsikan untuk kepentingan umum atau komersial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penguasaan hak atas tanah oleh perorangan terhadap tanah kasultanan di Yogyakarta dan perlindungan hukum pemagersari dalam kepemilikan tanah kasultanan Yogyakarta. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana penguasaan hak atas tanah SG dan PG oleh pemagersari di Yogyakarta dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pemagersari atas tanah kasultanan di Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yaitu dengan menelaah ketentuan hukum yang berlaku serta praktik penyelesaian sengketa terkait tanah magersari di Yogyakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk memperoleh hak dan perlindungan atas tanah kasultanan, pemagersari harus memiliki serat kekancingan sebagai bukti legalitas. Pihak Keraton memberikan perlindungan kepada pemagersari dengan menyediakan kompensasi berupa uang atau relokasi apabila tanah magersari diambil kembali untuk kepentingan Keraton atau umum.