Problematika Nikah Sirri Perspektif Antropologi Hukum Islam (Studi Kasus di Kapanewon Panggang Kabupaten Gunungkidul)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Adanya praktik nikah sirri di Panggang Gunungkidul menarik peneliti untuk mengetahui permasalahan mengapa banyak nikah sirri terjadi dan bagaimana perspektif Antropologoi Hukum Islam. Merujuk UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan UU Perubahan No.16 Tahun 2019. Penelitian menggunakan metode kualitatif, dengan cara observasi, wawancara, dan mengumpulkan data, kemudian dideskriptifkan untuk mengolah data. Pernikahan sirri umumnya terpenuhi syarat rukunnya namun peneliti menemukan ada praktik nikah sirri yang dilakukan pada masa tunggu. Dalam hukum positif UU Perkawinan No 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam mengatur umur nikah dan mengatur nikah jika sudah hamil serta masa tunggu. Nikah sirri yang terpenuhi syarat dan rukunnya adalah sah dalam hukum Islam meskipun telah hamil. Orang yang hanya nikah sirri saja mempunyai madlorot lebih besar terutama bagi anak dan istri yang paling dirugikan. Nikah sirri di tinjau dari Perspektif Antropologi Hukum Islam adalah hanya sah secara hukum agama namun belum legal. Prinsip pernikahan Islam tujuan maqoshidu syari’ah-nya, diantaranya menjaga keturunan, yang dilindungi hukum. Hukum Islam itu: normatif dan historis, doktrinal dan peradaban ( sosial dan kebudayaan). Nikah adalah hukum agama dan dipraktikkan dengan adat budaya. Praktik nikah sirri dipengaruhi oleh budaya masyarakat lamaran nikah yang lama jaraknya dengan nikah resmi dan untuk menyikapi kondisi kehamilan atau kurangnya persyaratan nikah di KUA. Pendekatan sosial budaya dengan Ilmu Antropologi Hukum Islam dapat memahami dan memecahkan problematika nikah sirri sesuai hukum positif.