<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hukum Pidana terhadap Pengedaran Anabolic Steroid Secara Ilegal di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penyalahgunaan obat keras khususnya anabolic steroid di Indonesia semakin marak, terutama melalui transaksi daring tanpa resep dokter. Padahal, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SKA/III/1968, anabolic steroid termasuk obat keras yang penggunaannya harus diawasi secara ketat karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan efek samping serius. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pengaturan anabolic steroid sebagai zat yang dapat dikategorikan sebagai narkotika serta bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peredaran ilegalnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, menggunakan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring. Hasil penelitian menunujukan bahwa anabolic steroid perlu dikategorikan sebagai narkotika karena dampak kesehatan yang serius, adanya penyalahgunaan, lemahnya pengawasan, serta ketidaksesuaian antara kebutuhan sosial dan regulasi yang ada. Saat ini, pertanggungjawaban pidana terhadap peredaran ilegal anabolic steroid bertumpu pada Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Psikotropika dan Peraturan BPOM, namun belum efektif karena tidak mengatur anabolic steroid sebagai zat berbahaya yang diawasi ketat. Oleha karena itu pengaturan yang lebih tegas diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, memberikan efek jera, dan melindungi kesehatan masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By