<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASCA PERUBAHAN UUD 1945

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dengan adanya amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan-perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya bagi penyelenggara kekuasaan kehakiman dalam konteks ini terutama mengenai pengaturan hak uji materiil terhadap Mahkamah Agung yang telah dipertegas dalam konstitusi tersebut. Yang menjadi pertanyaan bagi kita sekarang ini yaitu Bagaimanakah kewenangan Mahkamah Agung dalam pengujian peraturan perundang-undangan pasca perubahan UUD 1945 ? Bagaimanakah pelaksanaan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung pasca perubahan UUD 1945 ? Dengan adanya penjelasanpenjelasan tentang hak uji materiil oleh Mahkamah Agung sebagimana telah penulis urai kan di dalam tesis ini, baik sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan pengaturan hak uji materiil setelah amandemen Undang- Undang Dasar 1945. Sehingga penulis tertarik untuk membahas tentang pelaksanaan hak uji maferiil oleh Mahkamah Agung yang dimuat dalam penulisan tesis ini dengan judul "Pelaksanaan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Pengujian Peraturan Perundang-undangan Pasca Perubahan Undang- Undang Dasar 1945". Kewenangan Mah kamah Agung dalam melaksanakan hak uji materii l pada saat sebelum Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen, hak uji materiil tersebut belum terlaksana dengan baik maupun maksimal. Penulis dapat mengatakan demikian, karena dengan melihat beberapa faktor penyebabnya, yaitu antara lain bahwa pengaturan secara konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen belum mengatur tentang hak uji materii I, sehingga -I-idak jelasnya pengaturan hak uji materiil yang dimiliki Mahkamah Agung. Tujuan hak uji materiil diberikan untuk memperkokoh dan mempertegas hak, fungsi, dan kewenangan pengawasan kekuasaan kekuasaan kehakiman terhadap batas-batas kekuasaan pemerintah, terutama dalam kewenangan yang berkaitan dengan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan hak uji materi i l (j-udicial review) yang di laku kan Mahkamah Agung pasca perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal ini tentunya dikarenakan pengaturan yang jelas dan tegas sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar 1945 itu sendiri. Dalam pelaksanaan kewenangan melakukan uji materiil Mahkamah Agung mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By