<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Mental dalam Lingkungan Kerja Sebagai Upaya Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian yang dilakukan oleh penulis, yakni mengenai bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi penyandang disabilitas mental dalam lingkungan kerja sebagai upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah: Pertama, bentuk perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas mental dalam lingkungan kerja. Kedua, Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami Zaky Yamani oleh Pikiran Rakyat Media Network ditinjau secara normatif dengan melihat hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis normatif, dengan metode pendekatan yaitu perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianaisis dengan analisis deksripstif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama,bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pekerja penyandang disabilitas mental dalam lingkungan bersifat preventif pada masa kerja bertujuan untuk melindungi agar pekerja tidak di PHK dengan alasan gangguan kesehatan mental yang terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Aih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kedua, pada saat kasus PHK yang dialami Zaky Yamani peraturan perundangundangan memang belum melindungi terkait dengan penyandang disabilitas mental akibat pekerjaan. Namun, secara normatif dalam perkembangannya Indonesia telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja yang memasukan penyakit mental pada klasifikasi jenis II berdasarkan sistem target organ.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By