<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Peran Asean Terhadap Pemberantasan Terorisme di Indonesia Tahun 2001-2016

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tindakan terorisme di negara-negara ASEAN telah menunjukkan bahwa, kawasan ASEAN menghadapi masalah keamanan yang kompleks. Hal ini menjadi tantangan dalam mencapai keamanan regional. Didorong oleh kesepakatan negara anggota, ASEAN menyusun Konvensi ACCT pada 13 Januari 2007 untuk memberikan landasan hukum dalam meningkatkan kerjasama dalam penanggulangan terorisme. Penelitian ini menggunakan teori enforcement, capacity building, cutting of tourist financing, criminal justice approaches, and coordinating strategy and action. Dengan argumen penulis bahwa, keseluruhan pendekatan dilakukan oleh ASEAN melalui kebijakan kontra terorisme yang diimplementasikan oleh Indonesia dalam mengatasi terorisme. Melalui peran ASEAN sebagai organisasi internasional dapat dilihat melalui enforcement dengan pemberian sanksi, capacity building berfokus untuk membangun kapasitas negara, cutting fund dengan memutus sumber dana untuk kegiatan teroris dan pencucian uang serta kejahatan keuangan, law, dan coordinating strategy and action melalui upaya koordinasi dan strategi dengan mengadopsi Strategi Kontra-Terorisme Global PBB (A/RES/60/288) yang merupakan upaya untuk menyediakan kerangka kerja global dalam mengatasi terorisme terutama di negara-negara anggota ASEAN.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By