Peran Asean Terhadap Pemberantasan Terorisme di Indonesia Tahun 2001-2016
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Tindakan terorisme di negara-negara ASEAN telah menunjukkan bahwa, kawasan
ASEAN menghadapi masalah keamanan yang kompleks. Hal ini menjadi tantangan
dalam mencapai keamanan regional. Didorong oleh kesepakatan negara anggota,
ASEAN menyusun Konvensi ACCT pada 13 Januari 2007 untuk memberikan landasan
hukum dalam meningkatkan kerjasama dalam penanggulangan terorisme. Penelitian
ini menggunakan teori enforcement, capacity building, cutting of tourist financing,
criminal justice approaches, and coordinating strategy and action. Dengan argumen
penulis bahwa, keseluruhan pendekatan dilakukan oleh ASEAN melalui kebijakan
kontra terorisme yang diimplementasikan oleh Indonesia dalam mengatasi terorisme.
Melalui peran ASEAN sebagai organisasi internasional dapat dilihat melalui
enforcement dengan pemberian sanksi, capacity building berfokus untuk membangun
kapasitas negara, cutting fund dengan memutus sumber dana untuk kegiatan teroris dan
pencucian uang serta kejahatan keuangan, law, dan coordinating strategy and action
melalui upaya koordinasi dan strategi dengan mengadopsi Strategi Kontra-Terorisme
Global PBB (A/RES/60/288) yang merupakan upaya untuk menyediakan kerangka
kerja global dalam mengatasi terorisme terutama di negara-negara anggota ASEAN.