Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Berat Terhadap Terdakwa Tanpa didampingi Penasihat Hukum
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa tanpa bantuan penasihat hukum. Analisis dilakukan untuk memperoleh jawaban atas dua pertanyaan: (1) bagaimana pertimbangan hakim digunakan dalam memutus perkara pidana berat tanpa bantuan penasihat hukum; dan (2) menganalisis implikasi dan upaya hukum yang dapat ditempuh terdakwa apabila dijatuhi hukuman tanpa bantuan penasihat hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, dan didukung oleh analisis putusan pengadilan doktrin hukum, dan wawancara pos bantuan hukum pengadilan negeri sleman. Hasil penelitian ini, Pertama menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berat didasarkan pada aspek keputusan personal seorang hakim. Ketiadaan penasihat hukum menyebabkan terdakwa tidak mendapatkan pendampingan oleh pihak yang kompeten secara hukum, hal ini bertentangan dengan asas peradilan yang adil dan asas bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kedua, Implikasi dari pelanggaran hak-hak terdakwa menciptakan potensi bagi keputusan yang cacat hukum baik secara formal maupun substantif dan dapat mengakibatkan ketidakadilan bagi terdakwa. Terdakwa yang mengalami pelanggaran haknya akibat tidak didampingi kuasa hukum selama proses hukum berlangsung, dapat menempuh langkah-langkah berupa upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali di samping itu atau pengujian konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi.