<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Jangka Waktu dalam Penyelesaian Perkara Pidana Umum dalam Tahap Penuntutan ditinjau dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai jangka waktu proses hukum perkara pidana umum di tingkat penuntutan ditinjau dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta untuk mengetahui pengaturan jangka waktu yang ideal dalam proses penuntutan perkara pidana umum terkait asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaturan jangka waktu yang pasti khususnya pada tahap penuntutan di dalam KUHAP maupun perangkat aturan manapun atau aparat hukumnya yang menyebutkan secara pasti aturan tersebut sehingga mendorong subjektifitas dari penuntut umum yang berpotensi tidak terpenuhinya penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Asas cepat, sederhana, dan biaya ringan sangat penting untuk menjamin akses keadilan yang lebih mudah dan merata bagi seluruh masyarakat. dan mewujudkan waktu yang ideal dalam proses penuntutan perkara pidana umum terkait asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan adalah dengan memberikan tenggat waktu secara rinci yaitu paling lambat tujuh hari kepada jaksa untuk membuat surat dakwaan sampai melimpahkan perkara ke pengadilan, pembuatan time schedule, serta penyeimbangan jumlah jaksa penuntut umum dengan volume perkara yang harus ditangani.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By