<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hukum Islam Terhadap Isbat Anak di Luar Nikah (Studi Kasus di Desa Jurang Jaler Lombok Tengah)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praktik isbat anak luar nikah merupakan fenomena yang masih banyak terjadi di masyarakat, termasuk di Desa Jurang Jaler, Lombok Tengah. Isbat anak luar nikah sering kali dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah, sehingga menimbulkan berbagai persoalan, terutama dalam aspek nasab dan hak- hak hukum anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik isbat anak luar nikah di Desa Jurang Jaler serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap isbat anak luar nikah kepada orang tua angkat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan orang tua angkat, tokoh agama, dan masyarakat setempat, serta melalui studi literatur terhadap hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik isbat anak luar nikah di Desa Jurang Jaler masih dilakukan secara tertutup, sering kali tanpa melalui prosedur resmi. Beberapa faktor yang melatarbelakangi pengangkatan anak luar nikah antara lain faktor ekonomi, faktor kesehatan (ketidakmampuan memiliki keturunan), dan faktor sosial (aib keluarga). Dalam perspektif hukum Islam, isbat anak luar nikah kepada orang tua angkat dilarang karena bertentangan dengan prinsip nasab. Anak luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan tidak boleh dinasabkan kepada ayah biologisnya maupun orang tua angkatnya. Penelitian ini menegaskan bahwa perlu adanya pemahaman yang lebih baik di masyarakat mengenai aturan pengangkatan anak agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam dan hukum nasional. Selain itu, keterlibatan pemerintah dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan edukasi serta pengawasan terhadap praktik isbat anak luar nikah agar hak-hak anak tetap terlindungi secara hukum dan sosial.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By