Praktik Perkawinan Passampo Siri’ di Kecamatan Tanete Riattang (Analisis Perspektif Maqāṣid Syarī’ah)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Praktik perkawinan passampo siri’ merupakan salah satu mekanisme penyelesaian persoalan sosial dalam masyarakat Bugis yang dilakukan untuk memulihkan kehormatan keluarga akibat kehamilan di luar nikah. Praktik ini tidak hanya dipengaruhi oleh nilai budaya siri’ na pacce, tetapi juga berkaitan dengan ketentuan hukum Islam mengenai nikah hamil serta tujuan hukum Islam (maqāṣid syarī‘ah). Perbedaan orientasi antara nilai adat yang menitikberatkan pada pemulihan kehormatan keluarga dengan hukum Islam yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan
menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian praktik passampo siri’ dengan prinsip- prinsip syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik perkawinan
passampo siri’ di Kecamatan Tanete Riattang serta meninjaunya dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, pelaku, dan pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur fikih, jurnal ilmiah, serta dokumen pendukung lainnya. Data dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap konsep maqāṣid syarī‘ah, khususnya perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl).Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik passampo siri’ masih dipertahankan sebagai sarana menjaga kehormatan keluarga dan meredam konflik sosial akibat kehamilan di luar nikah. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut berkaitan erat dengan persoalan nikah hamil yang dalam fikih memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama, sedangkan Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang bagi perkawinan perempuan hamil dengan laki-laki yang menghamilinya. Meskipun secara formal perkawinan dapat dinilai sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, praktik passampo siri’ belum sepenuhnya mencerminkan tujuan maqāṣid syarī‘ah karena masih berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap perempuan, kejelasan nasab anak, keadilan, serta hak-hak individu. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pemahaman yang mengintegrasikan nilai budaya lokal dengan prinsip-prinsip syariat Islam agar kemaslahatan yang diwujudkan tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga memenuhi tujuan hukum Islam secara menyeluruh.