<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa di Desa Wirokerten dan Desa Jagalan di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul

dc.contributor.authorAsmoro, Raden Rifqi Dito
dc.date.accessioned2016-12-14T02:49:48Z
dc.date.available2016-12-14T02:49:48Z
dc.date.issued2016-03-11
dc.descriptionDosen pembimbingen_US
dc.description.abstractPemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Daerah yang badan pemerintahannya dipilih penduduk setempat dan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri berdasarkan peraturan perundangan dan tetap mengakui supremasi dan kedaulatan nasional. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Keuangan desa berasal dari pendapatan asli desa, APBD, dan APBN. Penyeleggaraaan urusan pemerintah desa yang menjadi kewenagan desa didanai dari APBDesa, bantuan dari pemerintah pusat, dan bantuan dari pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan urusan pemerintah pusat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBN. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, dalam hal ini Desa Wirokerten dan Desa Jagalan, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten Bantul. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Berdasarkan peraturan Bupati Bantul Nomor 29 tahun 2015 tentang pengalokasi Dana Desa (ADD) Kepada Pemerintah Desa tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa menuju kemandirian desa dengan dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan cita-cita pembangunan daerah. Tujuan ADD adalah untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, kesejahteraan serta pelayanan kepada masyarakat desa melalui pembangunan dalam skala besar dengan penetapan besarnya ADD untuk seluruh desa ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setiap tahun anggaran berdasarkan sumber penerimaan kabupaten.en_US
dc.description.sponsorshipPuspitasari, Sri Hastutien_US
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1410
dc.publisheruen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;10410714
dc.subjectKeuangan Desaen_US
dc.subjectAnggaran Dana Desa (ADD).en_US
dc.titlePelaksanaan Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa di Desa Wirokerten dan Desa Jagalan di Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantulen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 11
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01 cover.jpg
Size:
144.76 KB
Format:
Joint Photographic Experts Group/JPEG File Interchange Format (JFIF)
Description:
Jpg
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01.0 cover.pdf
Size:
61.14 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
pdf
Loading...
Thumbnail Image
Name:
02 preliminari.pdf
Size:
855.32 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
pdf
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
117.45 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
pdf
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
125.35 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
pdf

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections