<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KEDUDUKAN AHLI WARIS YANG PENERIMA HIBAH DARI ORANG TUA TERHADAP AHLI WARIS LAINNYA PADA PROSES PEMBAGIAN WARIS

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada penjelasan tentang keberadaan dari ahli waris yang telah mendapatkan hibah dari orang tua semasa hidupnya, sehingga ahli waris yang lainnya dan belum menerima hibah menganggap penerima hibah tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan lagi dari orang tuanya. Penelitian ini memuat rumusan masalah yang bagaimana kedudukan ahli waris penerima Hibah terhadap ahli waris lainnya dalam harta warisan pada perspektif hukum ? apakah penerima hibah terhalang untuk menerima warisan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pengertian hibah dari 3 perspektif hukum perdata yaitu perdata barat (KUHPerdata), adat, dan fiqih islam (KHI) menjelaskan bahwa penerima hibah dari orang tua diperhitungan sebagai harta warisan, tetapi kedudukan mereka tidak terhalang untuk dapat menerima harta warisan. Sepatutnya para ahli waris bermusyawarah terlebih dahulu untuk mengutarakan keberadaan ahli waris yang sebelumnya menerima hibah untuk diperjelas bagiannya ketika membahas warisan. Sehingga ketika dibuat surat keterangan pembagian harta warisan tidak ada lagi ahli waris yang disimpangi dalam pengurusan harta warisannya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By