Penegakan Kode Etik Oleh Dewan Kehormatan Terhadap Pelanggaran Promosi Notaris Berdasarkan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Larangan promosi notaris merupakan instrumen untuk menjaga martabat jabatan notaris sebagai pejabat umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan Notaris terhadap pelanggaran promosi notaris serta faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya penegakan sanksi etik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus melalui pengumpulan data wawancara, observasi lapangan, serta kajian terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, dan hasil kongres Ikatan Notaris Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan kode etik terhadap pelanggaran promosi notaris belum berjalan secara tegas dan konsisten karena sanksi yang dijatuhkan cenderung bersifat ringan dan informal, dipengaruhi oleh budaya kolegial, pertimbangan sosial, dan lemahnya konsistensi kelembagaan, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi menurunkan kepastian hukum serta martabat profesi notaris.