Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian Yang Didasarkan Pada Syarat Pisah Tempat Tinggal (Studi Kasus tentang Putusan Perkara Nomor 260/Pdt.G/2024/PTA.Sby jo. Putusan Nomor 562/Pdt.G/2024/PA.Bdw)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan
perceraian yang didasarkan pada syarat pisah tempat tinggal, dengan fokus pada
Putusan Nomor 260/Pdt.G/2024/PTA.Sby jo. Putusan Nomor
562/Pdt.G/2024/PA.Bdw. Permasalahan utama terletak pada pertentangan antara
pendekatan normatif yang mensyaratkan pisah tempat tinggal minimal enam bulan
sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023, dengan pendekatan
substantif yang menitikberatkan pada fakta keretakan rumah tangga yang nyata.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menganalisis bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar
pertimbangan hakim tingkat banding bertumpu pada tidak terpenuhinya syarat
administratif berupa durasi pisah tempat tinggal minimal enam bulan, sehingga
gugatan perceraian dinilai belum memenuhi kualifikasi hukum. Hakim
menempatkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman yang mengikat guna
menjamin kepastian dan keseragaman hukum, meskipun fakta persidangan
menunjukkan adanya perselisihan terus-menerus, kelalaian nafkah, dan perilaku
negatif tergugat yang menyebabkan keretakan rumah tangga. Pembatalan putusan
tingkat pertama didasarkan pada ketidaktepatan penerapan hukum yang lebih
menekankan aspek faktual dibandingkan syarat normatif. Namun demikian,
penelitian ini berpendapat bahwa pendekatan hakim tingkat pertama yang
menitikberatkan pada kondisi riil rumah tangga lebih mencerminkan keadilan
substantif, sehingga penerapan syarat administratif secara kaku berpotensi
mengabaikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dalam perkawinan.