<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian Yang Didasarkan Pada Syarat Pisah Tempat Tinggal (Studi Kasus tentang Putusan Perkara Nomor 260/Pdt.G/2024/PTA.Sby jo. Putusan Nomor 562/Pdt.G/2024/PA.Bdw)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam membatalkan putusan perceraian yang didasarkan pada syarat pisah tempat tinggal, dengan fokus pada Putusan Nomor 260/Pdt.G/2024/PTA.Sby jo. Putusan Nomor 562/Pdt.G/2024/PA.Bdw. Permasalahan utama terletak pada pertentangan antara pendekatan normatif yang mensyaratkan pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023, dengan pendekatan substantif yang menitikberatkan pada fakta keretakan rumah tangga yang nyata. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim tingkat banding bertumpu pada tidak terpenuhinya syarat administratif berupa durasi pisah tempat tinggal minimal enam bulan, sehingga gugatan perceraian dinilai belum memenuhi kualifikasi hukum. Hakim menempatkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 sebagai pedoman yang mengikat guna menjamin kepastian dan keseragaman hukum, meskipun fakta persidangan menunjukkan adanya perselisihan terus-menerus, kelalaian nafkah, dan perilaku negatif tergugat yang menyebabkan keretakan rumah tangga. Pembatalan putusan tingkat pertama didasarkan pada ketidaktepatan penerapan hukum yang lebih menekankan aspek faktual dibandingkan syarat normatif. Namun demikian, penelitian ini berpendapat bahwa pendekatan hakim tingkat pertama yang menitikberatkan pada kondisi riil rumah tangga lebih mencerminkan keadilan substantif, sehingga penerapan syarat administratif secara kaku berpotensi mengabaikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan dalam perkawinan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By