Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Agama terhadap Perubahan Pasal Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Memberikan Dispensasi Perkawnan di Sleman
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Pada skripsi ini penulis membahas mengenai Dasar pertimbangan hukum hakim Pa terhadap perubahan pasal 7 No. 1 tahun 1974 dalam memberikan dispensasi di pengadilan agam sleman. Hal ini dilatarbelakangi dengan banyaknya permohonan permohonan dispensasi nikah yang di ajukan kepada pengadilan agama Sleman. Pada bulan September 2019 pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang perkawinan yang membahas mengenai batas usia seseorang yang ingin melakukan perkawinan yakni 19 tahun bagi pihak pria maupun pihak wanita sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dengan disertai undangundang yang membahas mengenai syarat dalam melakukan dispensasi perkawinan. Akan tetapi, dengan adanya ketentuan mengenai dispensasi pernikahan yang ada pada pengadilan agama sebagaimana telah diatur dalam pasal 7 ayat 2 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Thun 1974 tentang perkawinan dianggap sebagai suatu cara untuk memberikan legalitas pernikahan anak dibawah umur di Indonesia, salah satunya di Pengadilan Agama Sleman. Realita yang ada di Sleman menunjukkan bahwasannya ketentuan baru tersebut tidak membawa dampak menurunnyaangka usia perkawinan dini. Hal ini dikarenakan hakim Pengadilan Agama Sleman cenderung menggunakan pertimbangan hukumnya untuk memberikan dispensasi umur terhadap perkawinan anak, sehingga banyaknya pernikahan dibawah umur dengan dilatarbelakangi oleh berbagai alasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah implikasi perubahan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perkawinan usia dini di Sleman dan bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama terhadap perubahan pasal dalam memberikan dispensasi perkawinan di Sleman? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian empiris ini meliputi pendekatan yuridis empiris yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi pustaka dan studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perubahan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak membawa implikasi penurunan terhadap angka perkawinan di bawah usia di Kabupaten Sleman. Perkawinan tetap berlangsung dengan mengajukan permohonan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama Sleman; kedua, dasar pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Sleman dalam mengeluarkan penetapan dispensasi pernikahan didasarkan atas 3 (tiga) hal, yakni pemohon atas dispensasi perkawinan, alasan meminta dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama, serta alasan kemaslahatan dan kemudaratan. Berdasarkan penelitian tersebut, maka saran yang diajukan yaitu adanya peran Hakim Pengadilan Agama dalam memberikan nasihat kepada para pemohon dispensasi perkawinan sembari memeriksa dengan teliti berkas-berkas yang diajukan dalam permohonan dispensasi perkawinan tersebut serta peran pemerintah dalam menekan angka perkawinan di bawah usia melalui berbagai kegiatan, salah satunya penyuluhan. Kata Kunci: Perkawinan, Anak, Dispensasi, Pengadilan Agama