<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Lex Renaissance

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Permasalahan hukum yang dianalissi dalam penelitian ini adalah arah politik hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dan implikasinya terhadap rakyat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa lahirnya Undang-Undang a quo dilatarbelakangi oleh suatu keadaan untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman melalui sistem pertahanan rakyat semesta. Arah politik hukum Undang-Undang a quo ialah mewujudkan tegaknya kedaulatan negara, terjaganya keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Selain itu, sejumlah asas yang tercantum sebagai dasar dalam UU a quo cukup termanifestasi dalam beberapa pasal. Namun demikian, asas-asas ini kemudian tereduksi oleh kecenderungan materi muatan Undang-Undang a quo yang bernuansa melanggar hak asasi manusia, overkriminalisasi, kurang akomodatif terhadap kondisi ancaman kekinian, serta menimbulkan potensi penyalahgunaan dalam pendanaannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By