TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERJANJIAN ENDORSMENT DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk konstruksi hukum dan menganalisis keabsahan kontrak perjanjian endorsement dalam perspektif hukum Islam. Rumusan masalah yang diiajukan yaitu: 1.Bagaimana bentuk konstruksi hukum perjanjian endorsement?; 2.Bagaimana keabsahan kontrak perjanjian endorsement dalam perspektif hukum islam? Analisis dilakukan dengan pendekatan hukum Islam, pendekatan hukum Islam ialah menelaah semua dasar hukum Islam yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani atau diteliti, dipadukan dengan Pendekatan Kasus yang terjadi di masyarakat. Hasil dari studi ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam perjanjian endorsement terdapat 2 (dua) orang yang berakad yaitu mu’jir (pemberi sewa) dan musta’jir (penerima sewa), sighat (Ijab dan Qabul), sewa atau imbalan, dan manfaat. Oleh karena itu perjanjian endorsement termasuk di dalam akad pemberian upah (al- Ijarah). Kedua, pada dasarnya keabsahan perjanjian endorsement dalam perspektif hukum islam tidak melanggar prinsip-prinsip dasar pada muamalah, dan bentuk dari jasa endorsement dalam Hukum Islam memiliki kesamaan dengan bentuk jual beli Ijarah al-’Amal dikarenakan adanya pengupahan terhadap pemberi endorsement terhadap bentuk jasa pelaku endorsement dalam melakukan endorsement terhadap produknya. Oleh karena nya perlu adanya perhatian khusus terhadap konten endorsement yang masih mengandung unsur mempertontonkan aurat, agar sejalan dengan point Kedua pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.24 Tahun 2017 Tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial dan penanaman nilai-nilai Islam lebih dalam mengenai bentuk-bentuk perjanjian yang baru-baru ini sering dilakukan dan masih bersifat mubah.