<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cryptocurrency Sebagai Nilai Tukar Mata Uang (Studi Kasus Masyarakat Desa Neglasari Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Mayoritas Masyarakat Desa Neglasari bermata pencaharian sebagai buruh pabrik dan buruh harian lepas dengan penghasilan dibawah upah minimum regional mengharuskan mereka untuk mencari penghasilan tambahan agar perekonomian mereka terpenuhi. Muncul nya transaksi digital cryptocurrency, menjadi harapan bagi mereka untuk meningkatkan kondisi perkonomian mereka. Penelitian ini membahas tentang praktik pertukaran mata uang digital yaitu, cryptocurrency. Selain itu penelitian ini juga membahas mengenai pengertian cryptocurrency dan praktik pertukaran mata uang dalam aplikasi cryptocurrency yang ditinjau dari sudut pandang Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik penukaran mata uang pada aplikasi crypto dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai nilai tukar mata uang. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis Dimana pada pendekatan tersebut dikaitkan dengan teks-teks keagamaan seperti Al-Qur’an dan Hadist. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan menggunakan wawancara dan observasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam pandangan Hukum Islam bahwa praktik pertukaran mata uang crypto termasuk kedalam transaksi yang diharamkan, karena pada objek akadnya mengandung tidak memenuhi syarat secara syar’I, karena nilai dari cryptocurrency yang bersifat fluktuatif sehingga dapat dikatakan gharar. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haramnya cryptocurrency sebagai alat tukar mata uang, karena mengandung unsur gharar.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By