Tinjauan Hukum Islam Terhadap Cryptocurrency Sebagai Nilai Tukar Mata Uang (Studi Kasus Masyarakat Desa Neglasari Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Mayoritas Masyarakat Desa Neglasari bermata pencaharian sebagai buruh pabrik
dan buruh harian lepas dengan penghasilan dibawah upah minimum regional
mengharuskan mereka untuk mencari penghasilan tambahan agar perekonomian
mereka terpenuhi. Muncul nya transaksi digital cryptocurrency, menjadi harapan
bagi mereka untuk meningkatkan kondisi perkonomian mereka. Penelitian ini
membahas tentang praktik pertukaran mata uang digital yaitu, cryptocurrency.
Selain itu penelitian ini juga membahas mengenai pengertian cryptocurrency dan
praktik pertukaran mata uang dalam aplikasi cryptocurrency yang ditinjau dari
sudut pandang Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana praktik penukaran mata uang pada aplikasi crypto dan bagaimana
pandangan Hukum Islam terhadap penggunaan cryptocurrency sebagai nilai tukar
mata uang. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian kali ini adalah
penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metode kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif sosiologis Dimana pada pendekatan tersebut
dikaitkan dengan teks-teks keagamaan seperti Al-Qur’an dan Hadist. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan menggunakan wawancara dan
observasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam pandangan Hukum Islam
bahwa praktik pertukaran mata uang crypto termasuk kedalam transaksi yang
diharamkan, karena pada objek akadnya mengandung tidak memenuhi syarat secara
syar’I, karena nilai dari cryptocurrency yang bersifat fluktuatif sehingga dapat
dikatakan gharar. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haramnya
cryptocurrency sebagai alat tukar mata uang, karena mengandung unsur gharar.