Akibat Hukum Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Akta di Bawah Tangan Serta Dasar Hukum Pendaftaran Tanah di Badan Pertanahan Nasional (Studi Kasus Putusan No. 291/pdt.g/2021/pn Smn)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perjanjian jual beli tanah pada prinsipnya harus dilakukan dengan akta otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Realitanya banyak masyarakat masih menggunakan akta di bawah tangan karena alasan biaya, kemudahan, dan kepercayaan antar pihak. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait keabsahan perjanjian serta pendaftaran peralihan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tujuan penelitian ini adalah menganalisis akibat hukum perjanjian jual beli tanah dengan akta di bawah tangan yang kemudian dinyatakan sah oleh pengadilan, serta menilai apakah putusan pengadilan dapat dijadikan dasar hukum untuk pendaftaran peralihan hak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun akta di bawah tangan tidak memiliki kekuatan sebagai dasar administratif pendaftaran tanah, putusan pengadilan yang mengesahkan perjanjian tersebut mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pembeli yang beritikad baik. Selain itu, putusan pengadilan dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi BPN untuk melakukan pencatatan peralihan hak, sehingga perjanjian tetap memiliki legitimasi dalam sistem administrasi pertanahan.