<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tanggung Gugat PT. Lazada Indonesia dalam Jual Beli Online Terhadap Konsumen (Studi Kasus PT. Ecart Web Portal (PT. Lazada Indonesia))

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung gugat PT. Lazada Indonesia selaku jasa layanan atas kerugian yang dialami konsumen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian ini digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan, sengketa antara konsumen dengan PT. Lazada Indonesia yang teregister perkara nomor 588/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Brt terdapat unsur kesalahan yang dilakukan konsumen. Unsur kesalahan meliputi kesengajaan dan kelalaian. Pada kasus ini konsumen memberikan kode OTP yang bersifat rahasia kepada pihak yang mengaku sebagai seller Lazada. Bahwa atas perbuatannya konsumen mendapatkan kerugian senilai Rp.17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah). Hal ini merupakan kelalaian konsumen maka, berdasarkan Pasal 19 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen PT. Lazada Indonesia tidak dapat dibebankan tanggung gugat atas kerugian yang dialami oleh konsumen. Pada kasus ini konsumen menempuh penyelesaian sengketa melalui litigasi. PT. Lazada Indonesia menolak atas gugatan tersebut.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By