<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN BARANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR MELALUI LAYANAN GRAB EXPRESS

dc.contributor.advisorNurjihad ,SH., M.H.,
dc.contributor.authorHendrawan Surya Putra Sunaryo, 14410441
dc.date.accessioned2019-03-11T04:27:21Z
dc.date.available2019-03-11T04:27:21Z
dc.date.issued2019-02-19
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penyelenggaraan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan Grab Express pada aplikasi Grab Indonesia termasuk dalam kegiatan pengangkutan barang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, serta untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab yang diberikan apabila terjadi kerugian berupa kerusakan atau kehilangan barang dalam penyelenggaraan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan grab express dalam aplikasi grab. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif (normatif legal research), dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), analisis deskriptif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini yaitu: 1). penyelenggaraan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan grab express dalam aplikasi grab termasuk dalam kegiatan pengangkutan barang. Namun, dalam kegiatan pengangkutan barang tersebut juga disertai pembayaran sejumlah uang sebagai imbalan, sehingga sarana atau alat transportasi yang seharusnya digunakan adalah kendaraan bermotor umum. Oleh sebab itu, karena sepeda motor tidak termasuk dalam kelompok kendaraan bermotor umum sebagaimana yang diatur pada Pasal 47 Ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pengangkutan barang menggunakan sepeda motor melalui layanan grab express dalam aplikasi grab termasuk dalam kegiatan pengangkutan barang umum yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. 2). PT. Grab Indonesia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian berupa kehilangan atau kerusakan barang terkait penyelenggaraan pengangkutan barang. PT. Grab Indonesia hanya dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dengan penggunaan aplikasi yang disuguhkan untuk menghubungkan penyedia jasa transportasi (driver grab) dengan pengguna jasa transportasi (penumpang atau pengirim barang). Maka pihak yang selanjutnya dimungkinkan untuk dimintai pertanggungjawaban adalah pihak pengangkut.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/13913
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPengangkutan Barangen_US
dc.subjectGraben_US
dc.subjectSepeda Motoren_US
dc.titlePENYELENGGARAAN PENGANGKUTAN BARANG MENGGUNAKAN SEPEDA MOTOR MELALUI LAYANAN GRAB EXPRESSen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 3 of 3
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14410441.pdf
Size:
1.27 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14410441 Bab 1.pdf
Size:
257.99 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
14410441 Daftar Pustaka.pdf
Size:
277.48 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections