Cerai Gugat Sebagai Pilihan Perceraian di Pengadilan Agama Kudus
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan prinsip-prisip dan
asas-asas perkawinan, salah satunya adalah mempersulit perceraian. Faktanya, perceraian di Pengadilan Agama Kudus tinggi dengan kasus cerai gugat yang mendominasi. Atas dasar itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang permasalahannya sebagai berikut: Apa faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Kudus? Kenapa cerai gugat di Pengadilan Agama Kudus cenderung meningkat? Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dan dokumen resmi yang telah diperoleh kemudian diolah. Analisis dilakukan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis Hasil dalam penelitian ini adalah, faktor penyebab tingginya cerai gugat di Pengadilan Agama Kudus dilatarbelakangi permasalahan ekonomi akibat terjadinya pandemi Covid-19 hingga menimbulkan perselisihan secara terus menerus hingga pihak suami meninggalkan istri tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya. Cerai gugat di Pengadilan Agama Kudus meningkat akibat adanya perubahan nilai-nilai sosial yang menyebabkan pihak istri mengetahui hak dan kewajiban dalam rumah tangganya. Selain itu kesadaran istri terhadap hukum bermula dari hak-haknya yang tidak diperoleh dalam rumah tangga, kurangnya peran pemerintah, dan kurangnya implementasi iman dalam rumah tangga.