<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

HALAL BUSINESS AND CERTIFICATION IN INDONESIA: HISTORY AND FUTURE DIRECTION

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

DOI

Abstract

Bisnis halal mengharuskan produk barang dan jasa yang ditransaksikan adalah jelas kehalalannya. Hal ini berkaitan langsung dengan ajaran Islam yang mengharuskan muslim untuk mengkonsumsi yang halal saja. Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Dalam konteks regulasi di Indonesia, produk halal itu ditandai dengan telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Jenis-jenis produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Jenis jasa meliputi jasa layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. Hadirnya UU Jaminan Produk Halal (JPH) yang dilengkapi UU Cipta Kerja merupakan wujud dari regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk barang dan jasa yang beredar di Indonesia. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk menjaminnya telah dibuat Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Aplikasi yang digunakan untuk proses JPH dilakukan berbasis teknologi informasi yang memudahkan penggunanya. Digitalisasi dalam jaminan produk halal terus dilakukan dan dikembangkan, sehingga dapat dinyatakan bahwa arah ke depannya terus semakin beradaptasi dengan berbagai tuntutan zaman

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By