ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Itikad Baik dalam Perjanjian Kerja Bersama yang berguna dalam mewujudkan keadilan, khususnya dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja di perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yg merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Artinya bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berisi aturan mengenai syarat-syarat kerja bagi pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman pengaturan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Itikad baik merupakan unsur esensial dalam Perjanjian Kerja Bersama dan bukan hanya merupakan tuntutan yang harus ada pada fase pelaksanaan perjanjian saja, tetapi juga harus ada pada fase pra kontrak atau pada saat pembuatan Perjanjian Kerja Bersama sehingga kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam isi Perjanjian Kerja Bersama mengandung itikad baik. Salah satu bentuk kewajiban para pihak dalam bernegosiasi dan menyusun Perjanjian Kerja Bersama haruslah berperilaku dengan itikad baik. Itikad baik pada tahap pembuatan Perjanjian Kerja Bersama merupakan kewajiban, yaitu untuk memberitahu atau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang berkaitan dengan klausula Perjanjian Kerja Bersama. Itikad baik dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama mengacu kepada itikad baik yang objektif. Standar yang digunakan dalam itikad baik objektif yang mengacu kepada suatu norma yang objektif. Perilaku para pihak dalam Perjanjian Kerja Bersama harus diuji atas dasar norna-norma objektif yang tidak tertulis yang berkembang di dalam masyarakat. Ketentuan itikad baik menunjuk pada normanorma tidak tertulis yang sudah menjadi norna hukum sebagai suatu sumber hukum tersendiri. Norma tersebut dikatakan objektif karena tingkah laku tidak didasarkan pada anggapan para pihak sendiri, tetapi tingkah laku tersebut harus sesuai dengan anggapan umum tentang itikad baik. Keberadaan Perjanjian Kerja Bersama sebagai salah satu sarana dalam hubungan industrial di perusahaan merupakan hal yang sangat penting, diharapkan dari hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pengaturan selanjutnya tentang Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan. Tesis ini diharapkan dapat membuka cakrawala pengetahuan bagi pengusaha dan pekerja di perusahaan. Dengan adanya Itikad Baik dalam Perjanjian Kerja Bersama diharapkan klausula dalam Perjanjian Kerja Bersama mengandung kepatutan dan kerasionalan sehingga keadilan dalam hubungan industrial dapat terwujud.