Peran Kua Dalam Penyelesaian Konflik Rumah Tangga: Tinjauan Teori Peran dan Konsep Hakam (Studi Kasus di KUA Kapanewon Turi)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Konflik rumah tangga menjadi salah satu penyebab utama perceraian di Sleman, yang pada tahun 2022 tercatat sebanyak 1.921 kasus. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan bentuk, proses, serta faktor pendukung dan penghambat mediasi konflik rumah tangga yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Turi, serta kesesuaiannya dengan teori peran Bruce J. Biddle, konsep hakam dalam QS. An-Nisa ayat 35, dan regulasi dalam PMA No. 24 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara semi-interaktif, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran KUA Turi diwujudkan melalui konsultasi, klarifikasi, musyawarah, dan bimbingan keagamaan. Faktor pendukung meliputi kompetensi penyuluh agama, dukungan keluarga, kepercayaan masyarakat, serta landasan hukum dari Kementerian Agama, sedangkan faktor penghambat mencakup keterbatasan sumber daya manusia khusus di bidang mediasi, sarana prasarana yang belum optimal, dan rendahnya komitmen sebagian pasangan. Secara umum, mediasi di KUA Turi terbukti cukup efektif mencegah perceraian, khususnya bagi pasangan yang memiliki niat untuk berdamai, dan hal ini selaras dengan konsep hakam dalam Al-Qur’an serta teori peran sosial yang menempatkan kepala KUA dan penyuluh agama sebagai aktor dengan fungsi adaptif maupun normatif.