Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris dalam memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Berperspektif Kepastian Hukum
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
UUJN tidak secara tegas merinci jenis atau cakupan layanan kenotariatan apa saja yang termasuk dalam kewajiban pemberian jasa secara cuma-cuma, sehingga menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan di lapangan dan berpotensi memunculkan perbedaan tafsir antarnotaris. Penelitian ini mengkaji dua masalah;
Pertama, tentang tanggung jawab notaris dalam memberikan jasa secara cuma- cuma kepada masyarakat; Kedua, tentang kepastian hukum tanggung jawab notaris
dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa; Pertama, notaris memiliki tanggung jawab untuk memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Jabatan Notaris (UUJN). Kewajiban ini merupakan manifestasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam praktik kenotariatan, seperti prinsip kesetaraan, penghormatan martabat, dan non-diskriminasi; Kedua, dari sisi kepastian hukum, tanggung jawab tersebut masih menghadapi kendala, mengingat belum adanya peraturan pelaksana yang jelas serta belum ditemukannya penerapan sanksi secara nyata, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya di lapangan. Saran yang dapat diberikan peneliti adalah pertama, perlu adanya peraturan pelaksana yang lebih rinci terkait kewajiban notaris dalam memberikan jasa hukum secara cuma-cuma dan kedua, diperlukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kewajiban pelayanan hukum cuma-cuma oleh notaris.