<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencabulan Oleh Sesama Jenis di Indonesia

Abstract

Perbuatan tindak pidana pencabulan sesama jenis dapat mendatangkan dampak negatif bagi korbannya. Kemungkinan terburuk yang dialami korban adalah dampak kesehatan, dampak sosial, dampak pendidikan, dan dampak keamanan. Pemberian perlindungan menjadi penting bagi korban secara hukum. Penelitian ini bertujuan mengetahui dampak dari terjadinya tindak pidana pencabulan sesama jenis serta bentuk-bentuk perlindungan hukumnya di Indonesia. Jenis penelitian adalah normatif dengan pendekatan yaitu perundang-undangan. Analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian, pertama, dampak dari terjadinya tindak pidana pencabulan sesama jenis di Indonesia adalah depresi, kemarahan, rasa bersalah, menyalahkan diri sendiri, disfungsi seksual, trauma bahkan keinginan untuk bunuh diri. Berdasarkan penjelasan narasumber, dampak yang dialami korban tindak pidana pencabulan sesama jenis dapat merupakan merusak fisik dan juga psikis. Kedua, bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pencabulan sesama jenis di Indonesia dapat dilakukan baik secara yuridis maupun non-yuridis. Penutup, pihak berwenang dapat membuat peraturan khusus & spesifik dengan pemberatan pemidanaan bagi pelaku tindak pidana pencabulan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By