Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kreditur yang Melakukan Eksekusi Obyek Guna Usaha Berupa Alat Berat Milik Debitur yang Tidak Didaftarkan ke Lembaga Pendaftaran Fidusia di Kalimantan Timur
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis perjanjian jaminan fidusia tidak didaftarkan ke Lembaga Pendaftaran Fidusia serta dapat mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kreditur yang melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan sebagai objek jaminan fidusia. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimanakah implikasi yuridis jika jaminan fidusia tidak didaftarkan ke lembaga pendaftaran fidusia? Dan bagaimanakah bentuk pertanggungajwaban pidana terhadap kreditur yang melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan ke lembaga pendaftaran fidusia?. Jenis penelitian dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kebijakan. Data penelitian ditemukan dengan cara studi pustaka yang mempelajari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil studi ini menunjukan bahwa implikasi yuridis terhadap jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan ialah tidak melahirkan perjanjian kebendaan, sehingga kedudukan kreditur hanya sebagai kreditur konkuren. Kedua bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap kreditur mengeksekusi objek jaminan fidusia yang tidak terdaftarkan tanpa disertai putusan pengadilan merupakan tindak pidana pencurian serta tindak pidana perampasan.