<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Pidana Kumulatif Berupa Penjara dan Denda Terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/Pn Kdl)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui ketepatan pertimbangan dan pidana yang diberikan

terhadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor: 1/Pid.Sus- Anak/2023/PN Kdl yang menyatakan terdakwa telah dewasa, sehingga dianggap mampu

untuk dijatuhi pidana kumulatif berupa penjara dan denda. Rumusan Masalah yang diajukan yaitu: Mengapa hakim dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kdl menyatakan terdakwa/anak sudah dewasa?; Bagaimana ketepatan hukuman kumulatif berupa pidana penjara dan denda subsidair kurungan yang dijatuhkan Hakim kepada Terdakwa/Anak FAD?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi putusan pengadilan, kemudian diolah dan hasilnya disajikan dalam bentuk uraian. Analisis dilakukan dengan pendekatan putusan pengadilan, komparatif, dan konseptual. Hasil studi ini menunjukkkan bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kdl kurang tepat menyatakan terdakwa sudah dewasa. Status terdakwa yang merupakan residivis dan usianya sudah lebih dari 18 (delapan belas) tahun saat sidang tidak bisa menjadi dasar seseorang diubah statusnya dari anak menjadi dewasa. Ketidaktepatan ini berpengaruh dengan pidana kumulatif yang dijatuhkan kepadanya yaitu penjara dan denda. Dalam peradilan pidana anak pidana denda dalam pidana kumulatif seperti itu diganti dengan pelatihan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan dan amar putusan dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kdl kurang tepat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By