<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

KONSEP MUSYAWARAH DAN GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang konsep musyawarah dan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam perspektif hukum Islam. Pelaksanaan pengadaaan tanah untuk kepentingan umum dapat mencangkup dua proses yang harus terpenuhi, yaitu: proses musyawarah dan proses ganti rugi. pertama, Musyawarah menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia menjadikannya sebagai suatu hal terpuji dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan negara dan menjadi elemen penting dalam kehidupan umat, ia disebutkan dalam sifat-sifat dasar orang-orang beriman dimana keIslaman dan keimanan mereka tidak sempurna kecuali dengannya, ini disebutkan dalam surat khusus, yaitu surat as Syura. Olehnya itu diperlukan musyawarah sebagai sesuatu yang harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa termasuk dalam ihwal tata kelola pertanahan serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum. kedua, konsep ganti rugi dalam pengadaan tanah sebagi proses akhir dalam pelaksaan pengadaan tanah, dimana proses peyerahaan akan dilakukan bila telah memenuhi kesepakatan antara kedua bela pihak sehingga dapat memberikan keadilan diantara keduannya. Sebagaimana dalam (QS. al-Syu’ara [26]: 183) menjelaskan bahwa: Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”. QS. Al-baqarah [2]: 279; kamu pula tidak menganiaya dan tidak pulan dianiaya. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana konsep musyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Hukum Islam?, Bagaimana konsep ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentigan umum menurut Hukum Islam?. Dengan melakukan pengkajian yang matang, sehingga dapat menyimpulkan bahwa: pertama tercapainya kepentingan umum atau sosial tergantung pada faktor kepemilikan harta, dengan memegang prinsip bahwa kepemilikan hakiki terhadap harta adalah Allah SWT, maka dalam penggunaan pun selalu taat kepada perintahNya. Kedua, pelaksanaan musyawarah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan konsep awal ketika Rasulullah takala memperluas wilayah kekuasaan atau serta memperluas temapat ibadah disaat penduduk muslim semakin bertambah. Pelaksanan itu dilakukan dengan proses musyawarah dengan mengikuti perintahNya, bahwa Allah berfirman: Dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. (QS. Ali Imran:159). Ketiga, konsep ganti rugi dalam Islam lebih menggunakan konsep mu’amalah. Adapun konsep mu’amalah yang dipakai adalah aturan hukum jual beli. Sehingga dapat dipastikan dalam hal transaksi dari jual beli bisa menguntungkan masyarakat atau dapat disebutkan dengan istilah ganti untung. Firman Allah swt : “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebijakan”.(surat al-Nahal (16): 90).

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By