Putusan Majelis Hakim Tentang Nafkah ‘iddah dan Mut‘ah Yang Berkeadilan dalam Perspektif Maqashid Al-shari‘ah Jasser Auda
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penetapan nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara perceraian sering kali mengalami penurunan dari jumlah tuntutan. Hal ini kurang menguntungkan bagi pihak istri. Padahal, putusan yang diambil oleh hakim tersebut telah didasari dengan pertimbangan yang logis dan juga telah diterima oleh kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan formulasi putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan. Teori maqasid syariah Jasser Auda dapat digunakan untuk melakukan formulasi putusan hakim terkait nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis, pendekatan filosofis dan pendekatan fenomenologis. Jenis data yang digunakan
adalah data pustaka yang melingkupi dokumen-dokumen hukum seperti Undang- Undang, peraturan-peraturan, serta putusan-putusan pengadilan, dan dokumen- dokumen lainnya yang relevan. Hasil penelitian ini melingkupi tiga hal. Pertama,
menurunnya putusan nafkah iddah dan mut’ah dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pembuktian, pekerjaan dan kondisi ekonomi suami, alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi, kerelaan istri, interpretasi hakim mengenai keadilan, kelayakan, kewajaran dan jaminan terlaksananya putusan. Kedua, putusan tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan dapat diformulasikan dengan mengimplementasikan fitur-fitur sistem yang diajukan Jasser Auda yang
melingkupi cognitive nature, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multi- dimensionality dan purposefulness. Dengan implementasi beberapa fitur tersebut,
dapat secara mendalam menganalisis tujuan pewahyuan hukum Islam. Ketiga, putusan hakim tentang nafkah iddah dan mut’ah yang berkeadilan berimplikasi pada perubahan paradigma putusan hakim yang semakin menekankan keadilan substantif, peningkatan kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat terutama
perempuan, efektifitas penegakan hukum Islam, pemahaman dan penyebaran nilai- nilai keadilan hukum Islam, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
dalam menghormati dan menjalankan keputusan hukum. Selian itu, juga berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi sehingga memberikan kepercayaan yang lebih besar pada sistem peradilan.