<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Terkait Kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai penegakan hukum dan kendala dalam penegakan hukum terkait pemberian kompensasi kepada pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana pengusaha wajib memberikan kompensasi bagi pekerja PKWT di akhir masa kerjanya. Rumusan masalah penelitian ini yaitu: Bagaimana penegakan hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta? dan Apa saja kendala dalam penegakan hukum Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta?. Jenis penelitian ini adalah yuridis-empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sosiologis. Sumber data terdiri dari data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan secara wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah Pertama, penegakan hukum terkait pemberian kompensasi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah dilakukan meskipun belum optimal. Kedua, kendala dalam penegakan hukum terkait kompensasi di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni kurangnya sosialisasi norma ketenagakerjaan yang dilakukan Disnakertrans DIY, kurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan, pemalsuan data yang dilakukan oleh perusahaan, dan paradigma yang keliru terhadap pengawas ketenagakerjaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By