<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan masyarakat Islam di pesisisr antara sebagian Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam kasus pernikahan yang terjadi dalam masa iddah setelah perceraian hidup atau cerai mati, dan (2) menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi kasus pernikahan dalam masa iddah di wilayah pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes. Metode penelitian yang digunakan adalah sosiolegal, Pendekatan yuridis sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke obyeknya yaitu mengetahui budaya hukum di masyarakat Islam pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dalam melakukan pernikahan masa iddah. Data penelitian dikumpulkan dari responden dan narasumber dengan teknik wawancara mendalam dan observasi serta data sekunder yang dikumpulkan dari berbagai literatur hukum dan non hukum melalui teknik studi pustaka. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di masyarakat Islam pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes dalam menghitung masa iddah lebih mengikuti cara pandang masyarakat yang mengikuti pandangan (pendapat) tokoh agama. Faktor utama yang mempengaruhi masyarakat kurangnya pengetahuan di masyarakat mengenai hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, cara pandang yang di ikuti oleh masyarakat adalah fikih mazhab yang di sampaikan oleh tokoh agama, hal ini berdampak dalam menghitung masa iddah perceraian dimulai suami melanggar sighot taklik talak perhitungan semacam ini bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-undangan No.1 tahun 1974 jo. No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan UU Peradilan agama ( UU No. 7 tahun 1989 jo UU No. 3 tahun 2006 jo UU No. 50 tahun 2009).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By