<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Akibat Hukum Terhadap Surat Keterangan Warisan yang dibuat Tanpa melibatkan Seluruh Ahli Waris

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hukum waris merupakan norma yang mengatur tentang perpindahan harta kekayaan orang sudah meninggal kepada yang berhak. Terdapat permasalahan terkait surat keterangan waris yang dibuat di bawah tangan dengan tidak melibatkan seluruh ahli waris atas adanya surat wasiat terjadi pada kasus ahli waris almarhumah Nyi Murtinem. Oleh karena itu rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembagian harta waris di dalam keluarga nyi murtinem yang tidak melibatkan seluruh ahli waris serta akibat hukum dari perbuatan tersebut. Tipologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum Yuridis-Empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dari penelitian ini yaitu membuktikan bahwa surat keterangan waris yang dibuat hanya oleh salah satu ahli waris saja tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang lainya akan mengalami cacat materiil maupun cacat formil. Selanjutnya dalam hukum administrasi negara suatu produk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang jika tidak memenuhi syarat materiil maupun formil akan dikategorikan sebagai cacat hukum administratif. Kemudian berdasarkan hukum perdata surat keterangan waris termasuk kedalam kategori akta otentik yang pembuatanya harus memenuhi syarat- syarat dalam pasal 1869 Kuhperdata, jika tidak memenuhi pasal tersebut maka akta otentik tersebut menjadi batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum yang mengikat sehingga dapat dinyatakan tidak berlaku sejak dinyatakan tidak berlaku dan juga tidak berlaku sejak semula. Saran dari penelitian ini adalah sebaiknya diadakan sidang waris yang melibatkan seluruh ahli waris yang dihadirkan di Kantor Kelurahan setempat tanpa diwakilkan orang lain untuk dimintai keterangan yang sebenar benarnya oleh Lurah beserta jajarannya dengan membawa bukti-bukti seperti identitas diri dan surat-surat yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan yang akan di bagi waris tersebut sebagai penguat. Saksi-saksi yang dihadirkan betul-betul mengetahui asal usul harta warisan sehingga tidak terjadi manipulasi data. Surat wasiat yang telah dibuat oleh si pewaris sebaiknya dipegang teguh dan dipatuhi sebagai dasar utama dalam membuat surat pernyataan pembagian harta warisan. Apabila surat wasiat disimpangi secara diam-diam, maka para ahli yang dirugikan dapat menempuh upaya untuk memperjuangkan hak-hak keperdataannya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By