<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konstruksi Hukum Terhadap Perkawinan Sedarah (Analisis Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkawinan sedarah merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum baik hukum

perkawinan di Indonesia maupun hukum agama. Sebagaimana Pasal 8 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur suatu perkawinan yang dilarang. Adanya

larangan perkawinan tersebut, maka perkawinan yang dilangsungkan dengan melanggar ketentuan-ketentuan mengenai syarat maupun larangan dalam perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak sah dan haruslah batal. Permasalahan utama yang ingin dibahas terkait dengan konstruksi hukum terhadap perkawinan sedarah dan analisis perkawinan sedarah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus dan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah meneliti bahan pustaka seperti buku, jurnal, putusan pengadilan, perundang-undangan, artikel ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan hukum tersebut. Penelitian ini menunjukan bahwasanya terdapat masyarakat yang ingin memutus perkawinan sedarah melalui perceraian. Sedangkan perkawinan sedarah merupakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sehingga haruslah dibatalkan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Saran dari penelitian ini, apabila seseorang mengetahui adanya hubungan saudara dengan orang yang akan dinikahinya, maka jangan dilanjutkan untuk dilangsungkan perkawinannya karena hal tersebut merupakan suatu perkawinan yang dilarang. Namun apabila sudah terlanjur melangsungkan perkawinan, maka perkawinan tersebut haruslah dibatalkan. Selain itu, jika akan melangsungkan perkawinan, maka harus lebih diteliti terkait dengan hubungan nasab dari masing-masing pasangan tersebut. Termasuk dalam hal pencatatan perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang berhubungan nasab.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By