Pendidikan Seks Pada Anak Sebagai Upaya Pencegahan Pelecehan Seksual Perspektif Maqashid Syariah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tingginya angka pelecehan seksual di Indonesia menimbulkan keresahan di masyarakat. Sesuai amanat UUD bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari bahaya, termasuk dari tindak pelecehan seksual. Salah satu faktor terjadinya pelecehan seksual yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat tentang seks. Pendidikan seks pada anak merupakan langkah awal menanamkan pengetahuan seksual yang sesuai dengan tahapan tumbuh kembang anak. Pendidikan seks dilakukan dengan memperhatikan landasan moral dan etika pada maqashid syariah. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk pencegahan pelecehan seksual melalui pendidikan seks pada anak, dan bagaimana sudut pandang maqashid syariah mengenai pendidikan seks pada anak. Penelitian ini berbasis pustaka dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu normatif sosiologis, menggunakan sumber data sekunder, serta pengolahan data ditinjau dari pola pikir induktif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pencegahan pelecehan seksual melalui pendidikan seks pada anak yang dilakukan di 4 (empat) ranah yaitu orang tua, sekolah, masyarakat dan pemerintah. Pendidikan seks pada anak sejalan dengan prinsip maqashid syariah yaitu menjaga agama (ad-diin), jiwa (an-nafs), akal (al-aql), keturunan (an-nasl), dan harta (al-mal).