Perlindungan Konsumen Terhadap Klausul Pembatasan Tuntutan Hukum Dalam Surat Pernyataan Kesediaan Refund
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fenomena pencantuman klausul pembatasan tuntutan hukum terjadi pada mekanisme refund imbas batalnya sebuah konser. Klausul tersebut berimplikasi pada terbatasnya konsumen dalam mendapatkan uang refund sebagai haknya secara penuh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas dan perlindungan hukum klausul pembatasan tuntutan hukum dalam surat pernyataan kesediaan refund tiket konser, dengan studi kasus pada pembatalan konser "BTOB OUR DREAM FANCON IN JAKARTA" oleh PT. Seraph Entertainment Production. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui penelitian studi pustaka (library research) terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier dengan menggunakan secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan klausul pembatasan tuntutan hukum dalam surat pernyataan refund dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata khususnya unsur kesepakatan dan kausa yang halal dan UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum klausul pembatasan tuntutan hukum berupa hukum preventif dan represif. Hukum preventif tercermin pada Pasal 18 ayat (1) huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen, dan hukum represif tercemin dalam Pasal 18 ayat (3) dan 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen. Konsumen tetap berhak menuntut ganti rugi meskipun telah menandatangani surat pernyataan persediaan refund yang memuat klausul pembatasan.