<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Problematika Pemberhentian Hakim Konstitusi (Analisis Terhadap Pemberhentian Hakim Aswanto)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penulisan ini mengkaji tentang masalah pada proses pemberhentian Hakim Aswanto dan pengangkatan Hakim Guntur Hamzah dengan rumusan masalah mengenai problematika dan implikasi terhadap pergantian Hakim Aswanto dalam masa jabatan oleh DPR dan Presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yang diuraikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pergantian Hakim Aswanto secara sepihak oleh DPR dapat dikatakan sebagai tindakan sewenang-wenang karena pergantian itu dilakukan dengan tidak merujuk pada ketentuan di Pasal 23 ayat (4) UU MK dan kemudian pengangkatan Hakim Guntur Hamzah juga tidak sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (2) UU MK yang menyatakan bahwa pemilihan Hakim Konstitusi harus dilakukan dengan transparan, partisipatif, obyektif dan akuntabel, sehingga berimplikasi pada melemahnya independensi lembaga peradilan yang dicita-citakan sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By