<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Verifikasi Metode Penentuan Kadar Logam Berat Berat Merkuri (Hg) Pada Produk Rajungan Kaleng Di Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan Kelas A Semarang

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Telah dilakukan verifikasi metode analisis penentuan logam berat merkuri pada produk rajungan kaleng di Laboratarium Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan Kelas A Semarang. Pengujian ini mengacu pada SNI 2354.6:2016. Penetuan kadar logam berat merkuri pada sampel dilakukan dengan menggunakan metode Graphite Furnace Atomic Absorption Spektrophotometer (GFAAS). Proses verifikasi ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keberterimaan metode berdasarkan parameter verifikasi yang mencakup linieritas, akurasi, presisi, limit deteksi dan limit kuantitasi, serta mengetahui kadar logam berat merkuri yang ada pada sampel rajungan kaleng. Berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan diperoleh hasil linieritas berupa koefisien determinasi (R2) sebesar 0,9975, hasil tersebut memenuhi syarat yaitu ≥0,997. Akurasi sebagai trueness sebesar 96,23%, hasil tersebut dapat dikatakan baik karena mendekati 100% dan Akurasi dalam %recovery sebesar 95,41%, berada pada rentang 80% -110%. Presisi berupa %RSD sebesar 11,47% untuk pengujian sampel rajungan dan 1,30% untuk sampel CRM, semua hasil presisi masuk kedalam persyaratan yang ada yaitu maksimum 32%. Limit deteksi instrumen sebesar 0,0186 mg/g, limit deteksi metode sebesar 0,0028 mg/Kg dan limit kuatitasi sebesar 0,02158 mg/Kg. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut semuanya telah memenuhi syarat keberterimaan metode yang diminta, sehingga metode ini dapat diterapkan dilaboratarium. Kadar logam berat merkuri pada sampel diperoleh sebesar 0,0989 mg/Kg, kadar merkuri pada sampel ini masih dalam kadar aman karena dibawah 0,5 mg/Kg berdasarkan SNI 6929:2016 tentang persyaratan mutu untuk produk rajungan kaleng.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By