<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Penjadwalan Ulang Dengan Menggunakan Metode PERT (Program Evaluation and Review Technique) (Rescheduling Analysis with Pert Method) (Studi Kasus : Hotel Hadiningrat Terrace)

Abstract

Dalam melakukan proyek pembangunan, tahapan perencanaan dan penjadwalan adalah tahap yang paling menentukan berhasil atau tidaknya suatu proyek. Karena penjadwalan proyek direncanakan dan dibuat dengan tujuan agar proyek dapat selesai tepat waktu. Dalam pelaksanaan proyek, sering terjadi bahwa apa yang telah dikerjakan tidak berjalan sesuai dengan rencana, misalnya pelaksanaan proyek pembangunan di Yogyakarta yang banyak mengalami keterlambatan penyelesaiannya. Pada proyek pembangunan Hotel Hadiningrat Terrace terjadi keterlambatan penyelesaian proyek karena faktor-faktor tertentu. Perkiraan durasi tersebut sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan segala kemungkinan yang akan terjadi saat pelaksanaan proyek yang dapat menghambat pelaksanaannya. Hal inilah yang mendasari penggunaan metode PERT (Program Evaluation and Review Technique) dalam melakukan penjadwalan. Penentuan durasi kegiatan suatu proyek pada metode ini diperkirakan dengan tiga nilai estimasi, yaitu waktu tercepat (optimistic duration time), waktu terlama (pessimistic duration time) dan waktu yang paling mungkin terjadi (most likely time). Dari hasil analisis dan perhitungan yang telah dilakukan, maka didapat waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan struktur proyek yaitu selama 221 hari. Sedangkan pada time schedule existing rencana proyek diperlukan waktu selama 161 hari untuk menyelesaiakan pekerjaan struktur. Kenyataannya di lapangan, pekerjaan struktur banyak mengalami keterlambatan. Durasi realisasi di lapangan membutuhkan waktu 210 hari. Artinya proyek mengalami keterlambatan hingga 49 hari. Dengan melihat perbandingan tersebut, maka jadwal rencana menggunakan metode PERT lebih mendekati realisasi pelaksanaan proyek.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By