Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Optimalisasi Pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Guna Mewujudkan Kepastian Hukum di Kabupaten
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
PPAT menjadi pihak yang membimbing, mengarahkan, dan menjelaskan mengenai besarnya BPHTB terutang milik wajib pajak. Dalam kenyataan yang terjadi selama ini ketidaktahuan dan ketidakjujuran para pihak dalam pembayaran pajak seringkali merugikan penerimaan daerah. Sehingga PPAT menjadi ujung tombak dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak BPHTB. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, dengan pendekatan perundangundangan. Data dikumpulkan melalui tehnik studi dokumen dan wawancara terhadap narasumber. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif deskriptif. Sebagai garda terdepan PPAT dalam optimalisasi pembayaran BPHTB di Kabupaten Sleman yaitu memberikan informasi yang akurat kepada wajib pajak tentang dasar pengenaan BPHTB yang sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman dan menghimbau kepada calon wajib pajak untuk memberikan data informasi yang riil akan besaran harga jual beli tanah sebagai dasar pengenaan dalam penghitungan pajak BPHTB. Hal ini menjadi kunci terciptanya kepastian hukum bagi pihak pemerintah daerah kabupaten Sleman sendiri maupun pihak wajib pajak, apabila kondisi ini dapat diwujudkan maka akan tercipta optimalisasi pemungutan BPHTB di Kabupaten Sleman. Kata kunci: BPHTB, Kepastian Hukum, PPAT