<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

BEAUTY CONTEST DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aturan mengenai tender sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kasus beauty contest yang melibatkan PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi dalam pembangunan proyek Donggi Senoro. Berdasarkan definisnya, tender adalah adanya tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, adanya tawaran harga untuk mengadakan atau menyediakan barang-barang dan adanya tawaran harga untuk menyediakan jasa. Sementara itu, Beauty contest adalah praktik pemilihan mitra untuk mendapatkan calon mitra (partner) usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis tertentu atau suatu proyek tertentu. Dengan demikian, beauty contest bukan termasuk tender karena dalam beauty contest tidak ada penawaran untuk mengajukan harga sebagaimana tender. Dalam praktiknya, KPPU memutuskan beauty contest sebagai cara pelaku usaha untuk mencari mitra strategis (strategic partner) sebagai sebuah persekongkolan tender berdasarkan teori Maarten Janssen. Dengan demikian, tindakan KPPU yang menyamakan istilah beauty contest dengan tender adalah kurang tepat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By