Implementasi Peraturan Bersama Menteri (Pbm) Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat Di Kabupaten Bantul
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahan intoleransi antar umat beragama di berbagai daerah di Indonesia masih sering terjadi. Mengatasi hal ini, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan peraturan yang dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006 yang menjadi panduan bagi kepala daerah untuk membina kerukunan antar umat beragama. Meskipun peraturan ini sempat menimbulkan kontroversi, namun hingga saat ini peraturan ini masih tetap sah dan diterapkan di tiap daerah, termasuk di Kabupaten Bantul yang sempat menjadi sorotan ketika banyak terjadi kasus intoleransi di wilayahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan materi muatan dalam PBM 2006 serta bagaimana peraturan ini diimplementasikan di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data didapatkan melalui studi pustaka dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan: Pertama, secara formal PBM 2006 telah diimplementsikan di Kabupaten Bantul. Kedua, sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membina kerukunan umat beragama, PBM 2006 masih perlu disempurnakan baik secara yuridis maupun materi muatannya.