Implikasi Hukum Penilaianhakim Terhadapkeabsahan Akad dalam Pembiayaan Murabahah (Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.JS Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 162/Pdt.G/2019/PTA.JK Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 401 K/Ag/2020)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang terjadi perbedaan putusan hakim dalam perkara pembiayaan murabahah Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1957/PDT.G/2018/PA.JS Jo Putusan Pengadillan Tinggi Agama Nomor 162/PDT.G/2019/PTA.JK Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 401 K/Ag/2020 dan untuk menganalisis tentang implikasi hukum penilaian hakim terhadap keabsahan akad dalam pembiayaan murabahah Studi Putusan Pengadilan Agama Nomor 1957/PDT.G/2018/PA.JS Jo Putusan Pengadillan Tinggi Agama Nomor 162/PDT.G/2019/PTA.JK Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 401 K/Ag/2020. Permasalahan mengenai perubahan akta secara sepihak dan adanya dua akta dengan objek jaminan yang berbeda sehingga bertentangan dengan prinsip syariah dan kepastian hukum menimbulkan ketidakjelasan akad. Jenis penelitian ini yuridis normatif data digunakan sekunder dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Perbedaan putusan terjadi karena perbedaan penilaian hakim terhadap akad murabahah implikasi hukumnya berkurangnya perlindungan hukum bagi nasabah dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi notaris. Penyelesaian perkara murabahah perlu memperhatikan keseimbangan antara aspek formal dan substansi akad, sehingga perlindungan hukum bagi nasabah, kepastian hukum bagi notaris, serta kepatuhan bank syariah terhadap prinsip syariah dapat terjamin.