Analisis Kedudukan Penjabat Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Gubernur memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah sebagai kepala daerah provinsi sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Peran dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. R umusan masalah dalam penelitian ini mencakup: apakah mekanisme penunjukan dan pengisian Penjabat Gubernur telah sesuai dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, serta bagaimana tantangan dan evaluasi atas kedudukan Penjabat Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Normatif dengen tipe penelitian Normatif Yuridis, yang berfokus pada sumber hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang, peraturan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Hasil penelitian pertama yaitu Penunjukan dan Pengisian Penjabat Gubernur merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, Penunjukan Penjabat Gubernur tanpa melalui pemilihan langsung menimbulkan persoalan legitimasi demokratis dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Mekanisme ini membuka ruang intervensi politik pusat dan mengancam independensi pemerintahan daerah. Masa jabatan yang tidak dibatasi dan lemahnya pengawasan meningkatkan risiko penyalahgunaan kewenangan.