<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Esensi Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat (Study Analisis Normatif dan Inovatif)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Zakat merupakan suatu kewajiban spiritual kepada Allah swt., sebagai ibadah mahdah, tapi didalamnya mengemban amanat Allah untuk menjalankan fungsi harta dan melaksanakan kewajiban sosial sebagai ibadah ghairu mahdah yang bersifat dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan sosial ekonomi yang semakin berkembang. Dalam sejarah awal perkembangan masyarakat Islam zakat merupakan salah satu wujud nyata dari sub sistem ekonomi Islam, yang mendorong lahirnya keadilan sosial secara merata. Sabda Rasulullah saw., الصدقة تقع في يد الرحمن قبل أن تقع في كف الفقير. Sadakah itu akan sampai ke pangkuan Allah (terlebih dahulu) sebelum sampai pada tangan orang fakir. Jadi bila dikaitkan dengan sirkulasi dan pemindahan hak, maka bisa dipahami bahwa Allah adalah pemilih mutlak harta, sedangkan manusia adalah pemilik nisbi, seperti dinyatakan oleh Allah dalam firmanNya surat وَعَاتُوهُم مِّن مَّالِ اللَّهِ الَّذِي عَاتَنكُمْ dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepada mu......". Dengan mencermati esensi zakat pada sejarah awal perkembangan Islam dan rendahnya semangat pengamalan zakat pada masa sekarang ini, maka kiranya perlu adanya paradigma baru, sebab misi Islam yang utama dalam seluruh syariatnya adalah untuk kesejahteraan manusia, maka pendekatan yang paling tepat sebagai paradigma baru untuk mengembangkan zakat sebagai salah satu gerakan sosial adalah menggunakan pendekatan transformatif. Hal ini lebih disebabkan oleh realitas kondisi umat Islam dibidang sosial ekonomi yang amat memprihatinkan. Mengingat esensi zakat amat strategis dalam upaya pemberdayaan ekonomi umat, maka diperlukan upaya tersebut untuk memenuhi misi Islam yaitu: a. Memaparkan kewajiban zakat dan esensinya, sehingga fungsi zakat itu terpenuhi. b. Meluruskan kembali persepsi masyarakat Islam tentang konsep zakat yang berwawasan sosial ekonomi. c. Mengetahui konsep harta dan kepemilikan dikaitkan dengan ajaran zakat untuk pemenuhan keadilan. d. Mengkritisi wawasan warisan kitab-kitab fiqh klasik demi mengedapankan urgensi zakat dalam konsep kesejahteraan umat. e. Melakukan transformasi terhadap ajaran zakat dari dimensi hanya ibadah mahdah kepada dimensi ibadah gairu mahdah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By