Reformulasi Pengaturan Pembuktian Sederhana Dalam Uu No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit dalam putusan pengadilan niaga dan menganalisis pengaturan kedepan mengenai pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan secara konseptual dengan mengumpulkan putusan-putusan pengadilan dan penelusuran buku-buku hukum. Hasil penelitian: Pertama, penerapan pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit dari putusan tahun 2018-2022 ditolak oleh hakim karena: pemaknaan utang yang luas, utang dalam keadaan sengketa/tidak jelasnya status utang, perbedaan penafsiran frasa utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, putusan verstek, jumlah utang yang kecil, dan debitor sebagai pemohon tidak dapat menghadirkan para kreditornya. Kedua, pengaturan kedepan mengenai pembuktian sederhana terkait persyaratan permohonan pernyataan pailit perlu dilakukan: pembaharuan syarat debitor dalam hal debitor dimohonkan pailit oleh kreditornya; pembaharuan pembuktian model solvable test; perubahan Pasal 8 ayat (4) ketentuan “harus” menjadi kata “dapat” atau jika harus dipertahanakan frasa “harus” maka hakim wajib menjalankan ketentuan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor:109/KMA/SK/IV/2020 terkait perubahan AD/ART debitor, neraca keuangannya, dan harus mencantumkan pelaporan pajaknya selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; perubahan Pasal 2 ayat (1) ketentuan “satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih” menjadi kata “utang yang telah dapat ditagih” atau “utang yang telah dapat ditagih baik utang tersebut telah jatuh waktu atau belum”; dan perubahan pembatasan nominal utang.